READ.ID – Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota telah menetapkan FL (27), seorang warga Kecamatan Sipatana, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban AA (18) dari Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo, mengalami luka serius. Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang mendalam.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., mengungkapkan bahwa motif di balik tindakan penganiayaan tersebut adalah rasa dendam. FL merasa tersakiti karena korban sering menyampaikan aibnya kepada pacar FL dan pemilik rumah makan, yang berujung pada pemutusannya untuk berhenti bekerja.
“Motif penganiayaan ini bukan berkaitan dengan masalah cinta, melainkan dendam pribadi FL. Ia tidak terima karena AA sering mengungkapkan keburukannya di depan pacarnya dan pemilik rumah makan, sehingga memicu aksi nekat tersebut,” jelas Kompol Leonardo.
Akibat dari penganiayaan yang dilakukan FL, korban AA mengalami luka parah di beberapa bagian tubuh, termasuk dada kiri, perut kiri, lengan kiri, kaki kiri, pinggang kanan, siku kanan, dan perut kanan yang bahkan mengeluarkan usus.
Saat ini, FL sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang diatur dalam Pasal 353 ayat (1) dan (2) KUHP, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP. FL kini telah ditahan di ruang tahanan Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Polresta Gorontalo Kota berkomitmen untuk membawa kasus ini ke pengadilan dan memberikan keadilan bagi korban.