READ.ID – Pengadilan Agama Gorontalo merilis jumlah kasus cerai di Kota Gorontalo ditengah kondisi pandemi Covid-19.
Saat di konfirmasi, Panitera Pengadilan Agama Gorontalo Taufik M Ngadi SH mengatakan, dari catatan yang dimiliki sejak awal bulan Januari sampai awal Desember 2020, terdapat 601 kasus gugatan cerai yang ditangani.
Jumlah tersebut, kata Taufik, masing-masing terdiri dari 461 cerai gugat atau cerai yang berasal dari pihak istri, dan 140 cerai talak atau berasal dari pihak suami.
Pihaknya mengakui, banyak faktor yang mempengaruhi jumlah gugatan yang masuk ke Pengadilan Agama Gorontalo. Salah satunya di dominasi oleh faktor pertengkaran dalam rumah tangga dan saling berselisih pendapat.
“Jika melihat jumlah tersebut, bila dibandingkan dengan jumlah tahun lalu, boleh dikatakan hampir sama”, ucap Taufik, Selasa (2/12/2020).
Dirinya berharap, apabila terdapat perselisihan atau permasalahan dalam rumah tangga, kiranya bisa diselesaikan secara musyarawarah terlebih dahulu bersama pihak keluarga, tanpa harus berakhir di Pengadilan Agama.
(Rinto/Read)