Kasus Dugaan Pemilu Hana Resmi Diberhentikan

READ.ID,- Dugaan kasus pelanggaran Pemilu tahun 2019 yang menjerat Hana Hasanah, resmi diberhentikan. Hal ini terungkap melalui konferensi pers yang digelar Gakumdu Provinsi Gorontalo, di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo Kamis (21/3/2019).

Ketua Bawaslu Jaharudin Umar menjelaskan, dalam proses penyidikan oleh aparat Gakumdu, memang ada beberapa bukti yang sudah dikantongi oleh Gakumdu. Diantaranya, rekaman audio orasi kampanye bersangkutan, serta video orasi kampanyenya.

Nah, dalam proses perjalanan penyidikan tersebut juga, Gakumdu menemukan satu fakta baru bahwa isi dalam orasi kampanye yang disampaikan oleh bersangkutan, merupakan bagian dari program PPP.

“Penghentian tersebut ditandai dengan penerbitan Surat Penghentian Penyidikan SP3 oleh penyidik Polda Gorontalo. Berdasarkan fakta baru itu, penyidik menyimpulkan, kasus dugaan Pidana pemilu itu tidak memenuhi unsur sesuai pasal yang disangkakan yaitu pasal 523 junto pasal 280 ayat 1 huruf C undang undang pemilu nomor 7 tahun 2017,” terang Jaharudin.

Selain itu, dua buah jilbab yang dijadikan alat bukti, tidak ada saksi ahli yang bisa memastikan bukti tersebut termasuk alat peraga kampanye atau tidak.

“Sehingga penyidik menyimpulkan bahwa perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan karena tidak memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan,” ungkap Jaharudin.****

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version