READ.ID,- Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono menyampaikan bahwa, kasus pelecehan seksual dilakukan oleh salah satu oknum dosen di Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo, MM terhadap salah satu mahasiswinya, masih dalam tahap penyelidikan.
Wahyu mengatakan saat ini Polda Gorontalo masih memeriksa dan mengambil keterangan dari empat saksi atas dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Perguruan Tinggi Islam Gorontalo tersebut.
“Empat saksi itu di antaranya: Korban sebagai pelapor, kemudian orang tua pelapor dan dua dosen dari IAIN Gorontalo,” kata Wahyu, saat ditemui di Kantor Humas Polda Gorontalo, Senin (22/5/2019).
Karena kasus ini masih dalam tahap proses penyelidikan lanjut Wahyu, maka pihaknya masih belum memanggil untuk memeriksa MM sebagai terlapor
“Kita masih akan mengambil keterangan dari sejumlah saksi-saksi dulu,” tandas Wahyu.
Sebelumnya kasus tersebut dilaporkan ke Polda Gorontalo beberapa waktu silam, sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan Polisi bernomor: STTLP/102/IV/2019/SIAGA-SPKT, 12 pengacara yang tergabung didalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PAKAR Provinsi Gorontalo, ikut mengawal jalannya kasus pelecehan seksual tersebut.****