READ.ID – Dalam kasus pembunuhan waria di Kos Archi, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, pelaku berinisial YK terancam 15 tahun penjara usai membunuh Fajrin Hilipito (26) alias Jesy.
Hal itu disampaikan Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro dalam konferensi persnya, Jumat (05/3/2021).
“Pelaku YK dikenakan Pasal 338, Subsider 354 ayat dua, hukumannya 15 tahun penjara,” ungap Kapolres Desmont.
Dalam kasus ini, kata Desmont, aksi pelaku tidak melakukan pembunuhan berencana. Sebab, pelaku berinisial YK mengaku membunuh karena dipaksa korban untuk melakukan aktivitas seks sesama jenis.
“Pelaku merasa keberatan dipaksa melakukan seks dengan korban. Akhirnya pelaku melakukan kekerasan terhadap korban. Saat itu korban dipukul dengan kayu dibagian kepala, serta mengikatnya di bagian kaki dan tangan,” ungkap Desmont.
Kapolres juga menjelaskan, hubungan pelaku dan korban adalah teman. Pada saat kejadian itu, mereka berdua bertemu di kos Archi.
“Sebelum korban meninggal, mereka berdua di dalam kos sambil mengonsumsi minuman keras,” Ucap Desmont.
Setelah memukul korban pada Senin dini hari, kata Desmont, kemudian pelaku langsung melarikan diri dan mencuri motor milik korban.
Dari kasus pembunuhan di Kota Gorontalo ini, polisi mengamankan barangbukti, motor N Max Warna Hitam, sepotong kayu yang digunakan untuk memukul korban, serta satu Buah Tas Gandeng yang sudah hangus terbakar.
Sebelumnya, sesosok mayat ditemukan tewas di kamar kos Archi Kota Gorontalo. Korban bernama Fajrin Hipilito (26) ditemukan meninggal pada Rabu (03/3/2021) malam dalam kondisi kaki dan tangan terikat. Korban dikenal sebagai waria yang biasa disapa Jesy.
Diketahui, korban merupakan warga Tapa, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Korban diduga sudah meninggal dunia dua hari lalu sebelum ditemukan jasadnya pada Rabu (03/3/2021) malam. Mayat baru ditemukan setelah, penghuni kos mencium sesuatu bau busuk dari dalam kamar kos korban.
(Wahyono/RL/Read)