READ.ID – Kasus Penganiayaan terhadap seorang aktivis di Gorontalo, Rahmat Mamonto, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Rabu (29/01).
Pelimpahan kasus ini diserahkan penyidik Satuan Reskrim Polres Gorontalo, setelah Berkas perkara di nyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan.
“Dalam pelimpahan berkas itu, Polisi menyerahkan tersangka Imran alias Mimu, beserta barangbukti kepada Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo,” ujar Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP Moh. Kukuh Islami.
Sebelumnya, kasus penganiayaan itu terjadi pada tanggal 4 Desember 2019 lalu di Warkop Pinogu di Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto pada pukul 10.00 wita.
Saat itu, Tersangka Imran bersama rekannya Wisno (Berstatus DPO)
tiba-tiba menyerang korban dengan cara memegang kerak baju korban dan memukulnya ke arah wajah. Korban pun langsung terjatuh dan pukulan lagi dengan cara ditendang oleh Wisno.
Akibat dari peristiwa ini, korban atas nama Rahmat Mamonto mengalami luka lecet dan memar dibagian wajah.
Sementara, tersangka Imran dijerat pasal 170 ayat 1, subs pasal 351 ayat 1, jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP, tentang penganiayaan dan kekerasan terhadap seseorang. (Wahyono/RL/Read)