Kasus Penyebaran Video Syur, Polisi Akan Periksa RK

Video Syur

READ.ID – Pihak kepolisian akan memanggil artis berinisial RAPK alias RK, pelapor yang sekaligus mengaku sebagai korban pada kasus penyebaran video syur mirip dirinya.

Dalam keterangannya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., menjelaskan tahapan pemeriksaan. Menurutnya, polisi akan memeriksa RK sebagai pelapor, lalu pemeriksaan selaku korban pada kasus itu.

“Pasti pelapornya dulu diambil keterangan, lalu diambil keterangan korban. Kemudian nanti pasti kepada pemilik akun dan lain-lain,” jelasnya, seperti dilansir Kompas, Jumat (26/5/2023).

Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan mengungkapkan belum mengetahui kapan penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap RK. Ia mengatakan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri masih mempelajari laporan yang dibuat RK.

Sebelumnya, RK melaporkan akun media sosial yang diduga menyebarkan video syur mirip dirinya. Pihak RK juga telah menyertakan sejumlah barang bukti bersamaan dengan laporan tersebut, di antaranya tangkapan layar dari akun tersebut.

Lebih lanjut, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., menyebutkan pihak RK menyangkakan pemilik akun telah melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version