READ.ID – Kasus perceraian di Kota Gorontalo, khususnya pada tahun 2021 ini, didominasi akibat adanya perselingkuhan, dalam hubungan rumah tangga.
Hal itu dikatakan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Gorontalo Fikri Amiruddin, saat diwawancarai awak read.id di ruangannya, Selasa (21/9/2021).
Menurut Fikri, yang lebih dominan dalam mengajukan perkara perceraian di Kota Gorontalo adalah wanita, dengan faktor adanya pihak ketiga.
“Memang faktor yang paling banyak dijadikan alasan para penggugat ini adalah faktor perselisihan dalam rumah tangga. Di antaranya, adanya hubungan gelap yang dilakukan suami,” beber Fikri.
Bahkan, bebernya, ada juga perkara perceraian yang diakibatkan istri baru mengetahui jika suaminya sudah menikah lagi, tanpa ada keterbukaan.
Selain itu pula, diakibatkan perselisihan akibat perekonomian yang kurang cukup, dalam membiayai kebutuhan sehari-hari.
“Pada 2021 ini misalnya, belum genap satu tahun, namun angka gugatan perkara perceraian kurang lebih ada 531 kasus, yang mana 411 kasus adalah cerai gugat, atau dilakukan oleh istri,” ungkapnya.
Namun dijelaskan Fikri, bahwa Pengadilan Agama Gorontalo juga terus mengupayakan mediasi bagi kedua belah pihak, agar dapat mencabut gugatannya, dan bersama-sama lagi memperbaiki rumah tangga.
“Kami selalu berupaya melakukan mediasi, dengan berbagai cara, agar pasangan suami istri tersebut, tidak meneruskan perkara perceraian ini,” imbuhnya.
Karena, kata Fikri, sangat disayangkan, jika hubungan rumah tangga yang sudah lama dibangun, hancur begitu saja diakibatkan beberapa faktor, yang notabenenya masih bisa diselesaikan dengan kepala dingin.(***)