Kasus Perceraian di Gorontalo Meningkat Selama Pandemi

READ.ID – Angka kasus perceraian dalam rumah tangga di Kota Gorontalo, kian meningkat selama pandemi Covid-19, dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Hal itu dibeberkan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Gorontalo Fikri Amiruddin, saat diwawancarai awak read.id di ruangannya, Selasa (21/9/2021).

Menurut Fikri, jumlah kasus perceraian di Kota Gorontalo, terhitung dari Maret 2020, yakni awal Covid-19 mewabah hingga September 2021, dengan jumlah 1.013 kasus.

“Ada beberapa di antaranya, kasus perceraian yang dilakukan oleh suami, dengan alasan tidak mampu lagi memenuhi tuntutan istri, diakibatkan dirinya dipecat pada masa pandemi Covid-19,” ucapnya.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Gorontalo Fikri Amiruddin.

Selain itu, faktor yang paling mendominasi perkara perceraian itu, tuturnya, lantaran adanya perselingkuhan, perkelahian dalam rumah tangga yang sudah berlangsung lama.

“Dari 1.013 kasus gugatan perceraian ini, 813 kasus sudah dikabulkan oleh hakim. Sementara itu, untuk 200 kasus gugatan lainnya, ada yang sudah dicabut kembali oleh penggugat, maupun dibatalkan akibat kekurangan barang bukti, serta disebabkan beberapa faktor lainnya,” ucapnya.

Fikri mengungkapkan, bahwa yang mendominasi dalam penggugatan perceraian tersebut adalah istri, yakni dengan jumlah 782 perkara cerai gugat.

“Jadi dalam kasus perceraian ini, dari 1.014 perkara, cerai gugat sangat mendominasi, dengan angka 782 perkara, dibandingkan cerai talak dari suami yang hanya berjumlah 231 perkara,” ungkap Fikri.

Tidak sedikit juga, imbuh Fikri, istri mengajukan gugatan cerai akibat hanya mendapatkan nafkah yang kurang layak, apalagi di masa pandemi seperti saat ini.

(***)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version