banner 468x60

Kebebasan Pers di Malaysia Sedang Diuji

Pers Malaysia
banner 468x60

READ.IDPerdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad pernah memgatakan pers bebas tidak mutlak. Mahathir yang kembali naik tahta mengatakan dengan jelas jika Anda mulai menggerakkan kebencian rasial, maka kami akan menghentikannya. Menurutnya pemerintah bahkan mungkin akan menutup koran atau media yang berpotensi menebar berita bohong , memuat kebencian dan bisa berakibat pertumpahan darah.

Namun Parlemen Malaysia justru membatalkan undang-undang kontroversial, yang bisa dipakai untuk memenjarakan orang yang dinyatakan oleh pihak berwenang menyebarkan berita palsu (fake news).

Para anggota parlemen hari Kamis (16/08) memutuskan mencabut undang-undang ini setelah menggelar pembahasan selama tiga jam.

Charles Santiago, anggota parlemen dari koalisi Pakatan Harapan kepada kantor berita AFP mengatakan ‘keputusan membatalkan UU berita palsu adalah bagian dari upaya untuk menghapus semua UU yang melanggar hak asasi manusia atau yang membatasi kebebasan berpendapat’.

Teddy Baguilat, anggota kaukus parlemen Asia Tenggara tentang HAM memuji langkah ini.

“Undang-undang tersebut jelas dibuat untuk membungkam kritik terhadap pemerintah dan untuk mencegah warga mencermati urusan publik. Mestinya sejak awal undang-undang ini tak boleh ada,” kata Baguilat.

Undang-undang ini diajukan oleh pemerintah terdahulu pimpinan Perdana Menteri Najib Razak dan disahkan April lalu, namun dikecam oleh banyak pihak.

Pihak oposisi sebagai upaya untuk membungkam kritik yang mempersoalkan dugaan korupsi di pemerintah.

Peraturan disahkan ketika pemerintah terbelit kasus dugaan korupsi di lembaga investasi negara, 1MDB.

UU ikut menjadi isu panas dalam pemilu pada Mei yang berujung dengan kekalahan koalisi Najib.

Selama kampanye, aliansi reformasi di bawah kepemimpinan Mahathir Mohamad berjanji untuk membatalkannya.

UU berita palsu diajukan oleh Najib Razak ketika pemerintah menghadapi tuduhan korupsi di lembaga investasi negara 1MDB.

Dalam undang-undang ini disebutkan, mereka yang dinyatakan oleh pihak berwenang menyebarkan berita palsu bisa didenda US$120.000 atau sekitar Rp1,7 miliar selain hukuman badan.

Beberapa hari menjelang pencoblosan, Mahathir -yang ketika itu sebagai pemimpin oposisi- sempat diselidiki oleh aparat dengan tuduhan menyebarkan berita palsu atau hoax.

Sejumlah pihak berpendapat langkah Najib, dan beberapa negara Asia lain, mengesahkan undang-undang ‘tak lepas dari berbagai pernyataan dari Presiden Trump soal berita bohong’.

Disisi lain para pegiat memperingatkan, legislasi seperti ini bisa dipakai untuk membungkam lawan-lawan pemerintahan yang sedang berkuasa.

(Alham/Read.id)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 468x60