Kedubes AS Apresiasi Upaya Indonesia Tangani TPPO di ASEAN

TPPO

READ.ID – Amerika Serikat mengapresiasi upaya  Indonesia yang telah mendorong koordinasi di kawasan Asia Tenggara, dalam menangani tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Demikian disampaikan Staf Politik Kedubes AS di Jakarta, Ted Meinhover, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (28/7/2023).

Ia berbicara pada acara jumpa pers yang digelar Kedubes AS di Jakarta dalam rangka memperingati Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia (World Day against Trafficking in Persons), yang jatuh pada 30 Juli.

Menurut Meinhover, upaya itu dijalankan Indonesia khususnya dengan kemunculan tren baru TPPO, yang pelakunya menjerat korban untuk melakukan penipuan secara daring dan membuat korban terpaksa terlibat kejahatan dunia maya.

“Tren ini mendapat perhatian media di Indonesia dan negara-negara sekitar kawasan Asia Tenggara,” ujar Meinhover.

Ia menilai bahwa Indonesia, sebagai salah satu negara asal pekerja migran terbesar, terus memberi perhatian pada perlindungan warga negaranya di luar negeri.

Terkait dengan itu, pejabat AS tersebut juga menyoroti tekad Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terus meningkatkan upaya pemberantasan TPPO dengan memerintahkan restrukturisasi Gugus Tugas TPPO pada Mei tahun ini.

Langkah itu, menurut Meinhover, “…memberi sinyal yang jelas bagi komunitas internasional bahwa pemerintah Indonesia serius melindungi warganya dan menangkap serta menghukum pelaku TPPO.”

Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah Indonesia dan AS merupakan mitra dalam memerangi tindak pidana perdagangan orang dan kerja paksa.

“Kami juga menyusun laporan tahunan untuk menilai upaya pemerintah di tiap negara dalam memberantas perdagangan orang dan mengajukan rekomendasi untuk dapat meningkat upayanya,” kata Meinhover.

Sebelumnya, Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara selama KTT ke-42 ASEAN di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, pada 10-11 Mei 2023 mengeluarkan deklarasi berisi 15 poin.

Deklarasi itu berisi kesepakatan para anggota ASEAN untuk bersama-sama memerangi TPPO yang dilakukan melalui penyalahgunaan teknologi.

Dalam deklarasi tersebut, ASEAN menyatakan bakal memperkuat kerja sama dan koordinasi dalam penanganan TPPO melalui latihan bersama dan pertukaran informasi.

ASEAN juga akan memperkuat kerja sama di bidang pengelolaan perbatasan, pencegahan, penyidikan, penegakan hukum dan penindakan, perlindungan, pemulangan, serta dukungan seperti rehabilitasi dan reintegrasi korban.

ASEAN saat ini beranggotakan 10 negara, yakni Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, Brunei Darussalam, Laos, Kamboja, Myanmar, dan Vietnam.

Deklarasi para pemimpin Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) tentang pemberantasan perdagangan orang yang disebabkan oleh penyalahgunaan teknologi akan menjadi rujukan dalam penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan Asia Tenggara.

Menurut Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia  Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, dokumen tersebut akan ditindaklanjuti secara teknis untuk meningkatkan kerja sama penanganan TPPO antarnegara.

“Dalam pelaksanaan bilateralnya tentu akan bisa kita rujuk karena ini kan komitmen tingkat tinggi antara kepala negara untuk melakukan penanganan TPPO,” ujar Judha melalui keterangan tertulisnya, Rabu (31/5/2023) .

Dalam penanganan TPPO, dia menekankan perlunya kerja sama yang erat antara negara asal, negara transit, dan negara tujuan karena mereka berhadapan dengan sindikat penipuan daring (online scams) yang sangat lihai.

“Itulah mengapa kita angkat isu ini di ASEAN karena kasus online scams bukan hanya dihadapi Indonesia tetapi sudah menjadi isu besar di kawasan, dan korbannya pun juga beragam … di Filipina bahkan korbannya dari 11 negara,” kata Judha.

Kemlu RI mencatat peningkatan signifikan kasus TPPO dari 361 kasus pada 2021 menjadi 752 kasus pada 2022.

Selain jumlahnya yang meningkat, profil negara tujuan di mana banyak ditemukan kasus TPPO terkait online scams juga semakin beragam, yaitu di Myanmar, Filipina, Kamboja, Laos, Vietnam, dan Thailand.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version