Kejaksaan: Kasus Darwis Moridu Segera Disidangkan ke Pengadilan

Kasus Darwis

READ.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Suwanda menegaskan, kasus penganiayaan terhadap almarhum Awi Idrus yang menyeret Bupati Boalemo Darwis Moridu akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Gorontalo.

Hal itu disampaikan kepala Kejari usai melakukan pemeriksaan kepada Bupati Darwis di Kantor kejaksaan setempat, Selasa (01/9/2020)

““Sidangnya akan dilakukan secepatnya, Minggu ini kita akan limpahkan ke Pengadilan. Terus akan ada penetapan sidangnya. Untuk pasal jeratnya terkait penganiayaan dan nanti prosesnya di persidangan untuk membuktikan, yang jelas dakwaan itu sudah siap,” ungkapnya saat diwawancarai awak media.

Walaupun akan segera disidangkan, Suwanda mengaku tersangka Darwis Moridu saat ini tidak dilakukan penahanan karena Darwis membuat surat permohonan agar tidak ditahan dengan syarat jaminan.

“Bersangkutan ini kan Bupati dan tenaganya diperlukan oleh masyarakatnya. Jadi ada permohonan dari bersangkutan dan penjaminnya juga baik-baik dimana penjaminnya ada ketua DPRD, keluarganya, tokoh masyarakat dan Sekda dan lainnya,”.

“Permohonan dari bersangkutan tidak menyalahi undang-undang karena ada penjaminnya,” tambahnya.

Di tempat yang sama Bupati Darwis Moridu yang mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo siang tadi enggan berkomentar.

Sementara itu di sela-sela Bupati Darwis mendatangi kejaksaan, puluhan Mahasiswa bersama masyarakat peduli hukum Provinsi Gorontalo menggelar unjuk rasa di belakang gerbang kantor Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. Massa aksi mendesak kejaksaan segera menuntaskan kasus penganiayaan tersebut.

Kordinator aksi Fian Hamzah dalam orasinya menyampaikan, kejaksaan harus tegas menegakkan hukum walaupun itu adalah pimpinan daerah. Massa aksi meminta segera menindaklanjuti perkara tersebut ke pengadilan.

“Seharusnya yang bersangutan Darwis Moridu sudah ditahan karena sudah memenuhi unsur pidana. Kami berharap kepada kejaksaan jangan lagi menunda penahanan Bupati Boalemo Darwis Moridu,” ujar Fian dalam Orasinya.

Hal itu juga ditegaskan Fian karena keputusan Mahkamah Agung RI sudah menunjuk Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo untuk mensidangkan kasus dugaan penganiayaan yang mejerat Bupati Darwis Moridu yang biasa dikenal Darem tersebut.

Aksi sempat membuat massa memanas karena aspirasi mereka dianggap tidak ditanggapi oleh pihak kejaksaan. Sehingganya massa aksi melakukan pembakaran ban bekas di depan gerbang kantor kejaksaan. Unjuk rasa mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian.

Setelah aksi pembakaran ban tersebut barulah pihak kejaksaan menemui massa aksi dan menanggapi tuntutan mereka. Usai mendapatkan penjelasan dari pihak kejaksaan, massa aksi kemudian meninggalkan kantor Kejari Kota Gorontalo dan selanjutnya bergerak ke kantor kejaksaan Tinggi untuk menyampaikan aspirasi yang sama.

(RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version