READ.ID – Belum genap satu minggu bertugas, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Nana Riana melakukan gerak cepat proses penyidikan kasus mark up pembayaran belanja listrik pada kegiatan penyediaan jasa perkantoran tahun 2018-2020.
Dengan menggandeng Inspektorat Daerah Kabupaten Bolmut, Kejari melakukan audit investigasi.
Pada press release, Kamis (18/03/2021), Kejari Bolmut menyatakan hasil penyidikan sementara berjalan.
“Hasil penyidikan sementara, dari 29 OPD, ditemukan mark up yang dilakukan oleh rekanan/pihak ketiga PLN ULP Bolmut dengan kerugian negara kurang lebih sebesar 1,9 milyar rupiah,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Bolmut ini.
Dikatakannya, kerugian negara tersebut belum final, kemungkinan akan bertambah.
“Kerugian mungkin akan bertambah karena baru 4 OPD yang sudah dilakukan audit investigasi. Ke depan tim penyidik Kejari Bolmut akan mempercepat proses penyidikan dan penanganan kasus serta upaya-upaya pemulihan kerugian negara,” terangnya.
(SVG/Read)