READ.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara resmi menetapkan dua mantan pejabat Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Gerbang Emas sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal daerah tahun anggaran 2018–2019.
Kedua tersangka masing-masing berinisial M.B., mantan Direktur Utama, dan J.U., mantan Direktur Keuangan. Berdasarkan hasil audit ahli, perbuatan keduanya diduga telah merugikan keuangan negara sebesar RP 1,66 Miliar
Kasus ini bermula dari pelaksanaan Program Hibah Air Minum Perkotaan (SR-MBR) yang merupakan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah melalui pendekatan kinerja berbasis luaran (output-based). Dalam pelaksanaannya, hibah ini seharusnya digunakan untuk memperluas akses air bersih bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan pola penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan daerah air minum.
Namun, dalam periode operasional 2018–2019, kedua tersangka diduga melakukan penyimpangan pengelolaan dana penyertaan modal tersebut dengan cara memanfaatkan keuangan yang seharusnya dipergunakan bagi program layanan publik, menjadi kegiatan di luar ketentuan.
Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagai dakwaan primair. Sementara untuk dakwaan subsidair, penyidik menggunakan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Zamzam Ikhwan, menegaskan bahwa penyidikan kasus ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia juga menyampaikan komitmen jajarannya untuk menginformasikan setiap perkembangan perkara kepada publik secara terbuka, sebagai bentuk upaya mendorong partisipasi dan pengawasan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.





