Kejati Gorontalo Geledah Dinas Perkim Pohuwato dugaan Kasus Senilai Rp8,7 M

Dinas Perkim Pohuwato

READ.ID – Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) atas perkara dugaan korupsi kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah melalui pembangunan septic tank bagi Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di Kabupaten Pohuwato terus bergulir.

Kejati Gorontalo menurunkan tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (tipikor) ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pohuwato, Jumat (13/5/2022),.

Tim diturunkan untuk melakukan penggeledahan dalam rangka pengumpulan alat bukti. Sebelumnya, Kejati Gorontalo telah melakukan pemeriksaan saksi dari 17 desa yang ada di Pohuwato. Desa-desa tersebut merupakan desa penerima program pembangunan Septic Tank.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Gorontalo, Mohammad Kasad mengatakan, tujuan penggeledahan ini untuk mengumpulkan alat bukti administrasi dari Dinas Perkim selaku OPD terkait yang melaksanakan program pengadaan saptic tank.

“Hari ini dilanjutkan dengan pengumpulan alat bukti penggeledahan di kantor Dinas Perkim Kabupaten Pohuwato. Semuanya ini dilakukan dalam rangka melengkapi semua alat bukti,” kata Mohammad Kasad.

Pekerjaan septic tank KSM dianggarkan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pohuwato 2021. Kegiatan tersebut dialokasikan dana sebesar Rp8,7 miliar.

Muhammad Kasad mengatakan, Tim penyidik mulai melakukan penyidikan pada kasus ini sejak April 2022. Saat ini Kejati Gorontalo masih mengumpulkan seluruh alat bukti berupa saksi, barang bukti yang merupakan alat bukti petunjuk, serta nantinya akan dimintakan keterangan ahli untuk menentukan kerugian negara yang ada.

“Sejauh ini siapa yang menjadi tersangka kita belum bisa ngomong. Kasus ini melibatkan Dinas Perkim dan pengerjaan ini juga melibatkan pihak ketiga. Nantilah kita lihat. Apakah dilakukan oleh pihak ketiga saja atau ada kerja sama dengan dinas,” katanya.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version