Ia menjelaskan, tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo sudah memeriksa sejumlah saksi, pada perkara dugaan tindak pidana Korupsi tentang program Kegiatan Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Air Limbah tersebut.
Menurutnya, pada tahun 2021 Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Pohuwato mendapatkan anggaran yang bersumber dari dana DAK sebesar Rp.8,759,156,889.
“Anggaran tersebut diperuntukan bagi program kegiatan pengelolaan dan pengembangan system air limbah melalui pembangunan septic tank bagi kelompok swadaya masyarakat (KSM) yang tersebar di 17 desa di beberapa Kecamatan yang ada didaerah Kabupaten Pohuwato,” urainya.