Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi pada perkara ini, di dapatkan cukup alat bukti untuk kemudian ditentukan siapa tersangkanya.
Berdasarkan hasil perhitungan secara teknis oleh ahli diperoleh estimasi kerugian negara yang ditimbulkan dari pelaksanaan pekerjaan ini yaitu berkisar Rp.7 Miliar, yang sebagain besar diakibatkan karena tidak berfungsinya septic tank.
“Ada beberapa unit belum selesai dikerjakan dan adanya potongan anggaran tidak resmi,” urainya.
Dari pemeriksaan saksi tersebut, Tim Penyidik mengambil sikap dan berpendapat untuk menetapkan empat saksi sebagai tersangka yaitu Tersangka yaitu AS, MIR, NNA dan HP yang diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidiair pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah damn ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Terhadap empat tersangka tersebut diperiksa kesehatannya oleh tim kesehatan sebelum dilakukan penahanan, dimana hasil pemeriksaan mereka dinyatakan sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19,” tutup Mohammad Kasad.