READ.ID – Kejaksanaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menahan Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada dugaan tindak pidana korupsi tentang Program Kegiatan Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Air Limbah Di Kabupaten Pohuwato tahun anggaran 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo Mohammad Kasad dalam rilisnya menjelaskan bahwa terhadap empat tersangka tersebut oleh Tim Penyidik dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 499,500,501,502/P.5/Fd.1/06/2022, Tanggal 17 Juni 2022.
“Mereka ditahan selama 20 hari kedepan, karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan berusaha merusak atau menghilangkan barang bukti,” kata Mohammad Kasad, Jumat.