READ.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menahan tiga orang tersangka Dugaan kasus korupsi perkara Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) di Kabupaten Boalemo.
Asissten Intelijen Kejati Gorontalo Otto menjelaskan setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melakukan pemeriksaan yang intensif, perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan PJU-TS sudah memperoleh alat bukti yang cukup.
“Hari ini kami memeriksa 3 orang saksi, setelah memperoleh alat bukti yang cukup langsung dinaikkan status tersangka kepada tersangka MP yang bertindak sebagai KPA merangkap PPK, IJ bertindak sebagai direktur atau kontraktor pelaksana, dan yang MZS yang bertindak sebagai Konsultan Pengawas,” Jelas Otto.
Otto mengungkapkan, bahwa tindak pidana yang dilakukan dalam pelaksanaan pembangunan PJU-TS T.A 2020 dengan nilai kontrak sekitar Rp7 Miliar, saat jatuh tempo kontrak bulan Desember 2020, dengan progres rill yang dikerjakan sebesar 2,6 persen dan dibuat berita acara seolah-olah progres pekerjaan telah dilaksanakan sebesar 55 persen, dan dilakukan pembayaran sebesar 50 persen.
“Saat ini sedang dalam pemeriksaan Audit BPKP Provinsi Gorontalo dengan kerugian sementara sekitar Rp2 Miliar. Akibat perbuatannya, hari ini para tersangka korupsi tersebut dilakukan penahanan di rumah tahanan Lapas Gorontalo hingga 20 hari kedepan sampai 20 Maret 2022,” Ungkap Otto.
Menurut Otto, Kejaksaan masih melihat progres penyidikan saat ini, apakah nanti akan ada potensi penambahan tersangka baru atau tidak.
“Untuk sementara barang bukti yang dilakukan penyitaan adalah sejumlah dokumen fiktif, ” Tutup Otto.