READ.ID – Kejaksaan Tinggi Gorontalo menahan satu tersangka kasus korupsi proyek pembangunan gedung kantor DPRD Kabupaten Gorontalo tahun 2008, di desa Huidu, Kecamatan Limboto Barat.
Satu tersangka yang ditahan tersebut bernama Yusuf Harun, mantan Kasie Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gorontalo.
Pada proyek pembangunan kantor DPRD itu, Yusuf selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Setelah dilakukan pemeriksaan, hari ini tersangka Yusuf Harun kita sudah tahan. Dia selaku kuasa pengguna anggaran dalam proyek DPRD,” ucap kepala seksi penerangan hukum Kejati Gorontalo, Yudha Siahaan, Kamis (19/9).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka melakukan penyimpangan dana dan merugikan negara sebanyak 1,3 milyar rupiah,dari total anggaran proyek pembangunan DPRD sebesar 1,738 milyar.
“Tersangka memanfaatkan kewenangannya selaku penguasa anggaran sehingga proyek pembangunan DPRD itu merugikan negara 1,3 Milyar,” ungkapnya.
Saat ini tersangka akan ditahan di Lapas Kelas dua A Kota Gorontalo.
Tersangka korupsi pembangunan DPRD Kabupaten Gorontalo itu, dijerat pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 3 tahun 1999 dan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindakan korupsi.
Dengan ancaman 3 sampai 4 tahun penjara.