READ.ID – Menanggapi pertanyaan dari wartawan bahwa, pihak yang paling bertanggungjawab dalam hal pembebasan lahan GORR adalah Gubernur Gorontalo, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Firdaus Dewilmar mengatakan kalau pihaknya melihat tidak Gubernur.
“Kalau teman-teman melihat itu adalah Gubernur, kirim buktinya ke saya, saya melihat tidak gubernur, kan yang bertanggungjawab itu adalah panitia pengadaan tanah,” ujar Kejati menanggapi pertanyaan dari wartawan.
Kalau ada pandangan yang menyatakan Gubernur yang bertanggungjawab, bawa buktinya kesini, jadi yang membuat pengadaan tanah itu adalah Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo, jadi panitia pengadaan tanah itu yang membuat adalah kanwil.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Gorontalo menetapkan empat tersangka dalam kasus GORR, yaitu, G.TW, A.W.B, F.S, Ibr.
Dengan perhitungan kerugian negara sementara kurang lebih sebesar Rp85 miliar, perbuatan para tersangka disangkakan melakukan tindak pidana korupsi.