READ.ID – Sejumlah anggota keluarga Habibie-Sidiki mendadak melakukan pertemuan pada Rabu (13/1/2021) malam gegara merasa terusik dengan sebuah pernyataan.
Pertemuan yang berlangsung di kediaman Ali Sucipto Sidiki atau Om Pulu Sidiki (OPS) itu membahas soal pernyataan anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea dalam sebuah wawancara baru-baru ini, yang rekamanya beredar hingga ke pihak keluarga.
Dalam pernyataan, ada kalimat Adhan yang mengusik ketenangan pihak keluarga, yakni penyebutan ‘nene moyang’.
Pernyataan Adhan itu, terkait perkara dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) yang kini sedang disidang Pengadilan Negeri Gorontalo.
“Iya kita mendengar rekaman itu, dan dia sebut nene moyang. Kalau seperti itu, ini sudah menyangkut keluarga, bukan lagi Rusli Habibie pribadi,” kata Ali Sucipto Sidiki.
Pria yang akrab disapa OPS itu mengharapkan Adhan untuk berhati-hati memberikan pernyataan, dan diminta segera mengklarifikasi pernyataan itu, sekaligus meminta maaf.
“Karena menyebut ada kata nene moyang, berarti itu sudah menyangkut kita (keluarga). Dan kita pertemuan malam ini, membahas itu,” kata OPs.
Tentunya lanjut OPS, ada beberapa pilihan yang diambil, pertama berharap pernyataan itu segera diklarifikasi, dan opsi lainya adalah meperkarakanya.
“Ini sudah ITE,” ujar OPS.
Pada rekaman wawancara berdurasi 10.17 menit itu, Adhan dua kali menyebut kalimat yang menurut OPS sangat menyinggung, yakni pada menit ke 5.39.
Ketika itu Adhan menyebut jika ada pihak yang berusaha membendung Kejaksaan agar tidak meneruskan kasus GORR.
“Ada permintaan, ke Kejaksaan tinggi jangan dikembangkan ini perkara. Ih, ngana pe nene moyang punya itu,” ucap Adhan, tanpa menyebut siapa yang mengajukan permintaan ke kejaksaan itu.
Hanya saja, ketika diminta siapa yang harus bertanggungjawab terkait perkara itu, ia mengatakan, yang harusnya paling bertanggungjawab dalam sebuah daerah adalah kepala daerah.
Adhan kembali menyebut kalimat ‘nene moyang’ pada menit 9.28. Ketika itu, Adhan menanggapi pertanyaan tentang penilaian orang yang menyebut dirinya terlalu jauh ikut campur urusan pengadilan.
“Bukan ikut campur urusan pengadilan. Itu hak pengadilan, itu hak hakim, tapi kita bisa memberi komentar. Kenapa, dilarang berkomentar?, ngana pe nene moyang punya ini komentar,” sebut Adhan.
(RL/Read)