Keluarga Pasien Covid-19 yang Meninggal di Gorontalo Bakal Dapat Santunan

Santunan Covid-19
Santunan Covid-19
banner 468x60

READ.ID – Keluarga dari pasien Covid-19 yang meninggal dunia di Gorontalo bakal mendapat santunan dari Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Sosial.

Ahli waris diminta untuk melampirkan surat keterangan dari Satgas Covid-19 dan buku rekening untuk diserahkan ke Dinas Sosial.


banner 468x60

Kepala dinas Sosial Provinsi Gorontalo Risjon Sunge menjelaskan, saat ini pihaknya sudah melakukan pengurusan santunan duka bagi 23 keluarga pasien meninggal akibat covid-19. Santunan duka bencana sosial itu nilainya Rp15 juta per orang.

Saat ini pasien Covid-19 yang meninggal di Gorontalo hingga Kamis 13 Agustus 2020 mencapai 43 orang.

“Yang sudah kami proses untuk santunan ada 23 pasien. Berkasnya hampir selesai diurus ke Kemensos tinggal menunggu surat pembayaran. Untuk sisanya segera melaporkan dan memasukan surat keterangan dari Satuan tugas Covid-19 dan melampirkan buku rekening,” jelas Risjon, Kamis (13/8/2020) kemarin.

Fasilitas santunan duka diharapkan bisa dimanfaatkan dengan baik oleh keluarga korban. Diakui Risjon nilai uang tersebut mungkin tidak seberapa dengan nyawa manusia, tapi santunan diharapkan bisa meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

“Ini wujud perhatian dan kepedulian pemerintah kepada keluarga korban baik itu akibat bencana sosial maupun bencana alam,” sambungnya.

Risjon menjelaskan, selain bantuan pasien Covid-19 meninggal, pihaknya juga telah melakukan pencairan santunan duka bagi dua korban bencana alam yang terjadi beberapa waktu lalu. Korbannya yakni bayi berumur satu tahun yang meninggal karena banjir serta pengemudi bentor yang meninggal tertimpa pohon tumbang.

Bantuan itu diberikan secara langung oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dengan mendatangi rumah keluarga korban, serta menyampaikan rasa duka yang mendalam.

Program santunan duka bagi korban bencana sosial dan bencana alam semacam ini diharapkan lebih banyak diketahui oleh warga Gorontalo.

Dikategorikan bencana sosial yakni korban meninggal covid-19, sementara untuk bencana alam seperti korban meninggal karena banjir, angin puting beliung, pohon tumbang, petir, kebakaran rumah dan sebagainya.

(RL/Read/Pemprov)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90