banner 468x60

Keluarga Tersangka Pengeroyokan TNI Minta Perlindungan Hukum ke Presiden Jokowi

Keluarga Pengeroyokan TNI Gorontalo

READ.ID – Pihak keluarga dari para tersangka pengeroyokan terhadap dua anggota TNI di Gorontalo, Pratu Miftahul Rambe dan Sertu Tirta, meminta perlindungan hukum ke Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi).

Permintaan perlindungan hukum tersebut disampaikan keluarga besar Rinto Jako (Tersangka pengeroyokan TNI) dan sejumlah warga kelurahan Tenda, dalam unjuk rasa yang digelar di Mapolres Gorontalo Kota, Kamis (04/2/2021) kemarin.

Mereka mendesak pejabat tinggi dari TNI maupun Polri hingga Presiden Jokowi, agar mengusut tuntas dan mengadili oknum aparat yang melakukan tindakan kesewenang-wenangan, karena melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

TNI Gorontalo
NIngsih, Istri Pelaku Pengeroyokan TNI di Gorontalo menangis saat diwawancarai wartawan. (Foto Read.id)

Ningsih, selaku Istri dari Rinto Jako menyampaikan, pelanggaran HAM yang dimaksudkan adalah suaminya ditangkap dengan cara tidak bermoral, karena diperbuat tidak wajar, bahkan ditelanjangi.

“Dari semua yang ditangkap, suami saya yang dipukul habis-habisan sehingga mengalami luka berat. Bahkan beredar di media sosial, foto dan video suami saya dikasih telanjang saat ditangkap. Kami keluarga sangat dipermalukan tidak wajar,” tutur Ningsih sambil menangis, saat diwawancarai Read.id di rumahnya di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.

“Saya mohon kepada petinggi TNI, bapak Kapolri dan bapak Presiden Jokowi agar mengusut tuntas kejadian ini. Kasihan suami saya dilakukan seperti itu. Kan ada badan hukum, kenapa dibalas dan dianiaya berat seperti itu,” sambung ibu dari tiga anak tersebut.

Ia juga meminta pertanggungjawaban kepada petinggi TNI atas pembiaran maupun tindakan yang dilakukan oknum aparat terhadap suaminya.

“Kami disarankan oleh pihak Polres Gorontalo Kota, agar melaporkan jika kami merasa keberatan. Saya berharap pihak kepolisian maupun Komnas HAM, serta pemerintah mengusut tuntas pelanggaran HAM ini,” harap Ningsih.

Sebelumnya, Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro saat ditemui Read.id menyampaikan, pihaknya menyarankan kepada keluarga pelaku pengeroyokan segera melapor kepada petugas, jika merasa tidak sesuai dengan aturan.

“Jika pihak keluarga pelaku merasa ada yang tidak sesuai, silakan mereka membuat laporan resmi ke polisi, saya sarankan seperti itu,” ucap Desmont.

“Nanti laporannya kita coba pelajari dan tindak lanjut. Apakah kita akan tindaklanjuti atau kita limpahkan ke POM (Polisi Militer), atau mungkin ke lembaga yang lain. Prosedurnya seperti itu,” tutur Kapolres.

TNI Gorontalo
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro saat diwawancarai wartawan. (Foto Read.id)

Kapolres Desmont juga meminta kepada masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan bersama, sehingga tidak merugikan masyarakat itu sendiri.

“Mari kita jaga bersama Gorontalo secara Kondusif. Jangan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan,” tandas Kapolres.

Dalam kasus ini, Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menyebut hanya ada 9 orang terduga pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap dua anggota TNI di tempat hiburan malam, Quen Tiara Club Kota Gorontalo pada Senin (1/2/2021) lalu.

Hingga Kamis (04/2/2021), sudah ada 7 orang sudah ditetapkan tersangka yakni RJ, BP, SL, SK, HI, MP dan MD. Sementara satu orang masih berstatus saksi dan satu pelaku lainnya masih dalam pencarian alias buron.

Para tersangka pengeroyokan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2), subs Pasal 351 ayat (1) jo, Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.

(Wahyono/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60