READ.ID – Pemerintah Daerah Gorontalo Utara (Gorut) kembali menyabet opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meskipun demikian terdapat sejumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Gorontalo Utara.
“Khusus untuk Gorontalo Utara rekomendasinya adalah ada penggunaan dana PEN tahun 2022 kemarin yang tidak sesuai peruntukannya,” ujar Sekretaris Daerah Gorontalo Utara, Suleman Lakoro.
Suleman mengatakan, dalam rekomendasi itu, meminta bupati segera memberitahukan kepada PT. SMI sebagai pihak penyedia jasa yang menandatangani MOU bersama pemerintah daerah Gorontalo Utara (Gorut).
“Ahamdulillah sebelum laporan audit BPK dikeluarkan itu sudah dilakukan tindaklanjutnya dimana bupati telah memberitahukan kepada PT SMI tentang penggunaan anggaran itu yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang berhubungan dengan dana PEN,” jelasnya
Lanjut Suleman menyampaikan, bahwa selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama anggota, badan Keuangan, Bappeda telah menyelesaikan persoalan tersebut.
“Ada sekitar 5 M lebih yang terpakai bukan diperuntukan kegiatan PEN. Tapi telah kami kembalikan dan pulihkan. Insyallah dalam jangka waktu 60 hari ini itu akan kami Pertanggungjawabkan,” tukasnya.