Kemenag Harus Jamin Pengembalian 50% Uang Jemaah Yang Sudah Lunas BPIH Jika Ibadah Haji 2020 Dibatalkan

READ.ID– Legislator senior Partai Golkar di Komisi VIII DPR RI membidangi agama, kesejahteraan rakyat dan sosial, Dra Hj Idah Syahidah Rusli Habibie mendesak Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan batas waktu maksimal penetapan ibadah haji 2020.

“Hal tersebut harus dilakukan sambil menuggu keputusan dari Pemerintah Arab Saudi terkait kepastian keberangkatan jamaah haji akibat adanya pandemi wabah virus Corona (Covid-19) yang melanda dunia, sehingga nanti tidak meimbulkan kekacauan di tengah masyarakat,” kata wakil rakyat dari Dapil Gorontalo itu, Senin (11/5).


banner 468x60

Dalam rapat kerja secara virtual dengan Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi beserta jajarannya, Idah mengingatkan, penetapan juga dimaksudkan agar calon jemaah haji tidak terlalu lama menunggu. Selain itu, calon jemaah haji juga bisa menyiapkan kebutuhan akomodasi.

Dia juga meminta agar akomodasi calon jemaa haji di Makah dan Madinah juga harus terjaga sehingga jika Pemerintah Arab Saudi mengizinkan pelaksanaannya, Pemerintah Indonesia sudah siap.

“Kebutuhan akomodasi jangan sampai ada yang terlewat, sebab kita sedang menunggu kepastian,” kata Idah.

Dia juga mengingatkan Kemenag untuk mempersiapkan skenario terburuk bila ibadah Haji 2020 dibatalkan, di antaranya dengan mengembalikan uang jemaah yang sudah membayar lunas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 50 persen dan tetap mengutamakannya dalam ibadah Haji tahun depan.

“Berdasarkan hasil rapat dengan Dirjen PHU Kemenag, dapat disimpulkan apabila ibadah Haji dibatalkan, maka calon jemaah yang sudah melunasi BPIH dapat menarik setengahnya dan berhak diprioritaskan pada tahun setelahnya,” demikian Dra Hj Idah Syahidah Rusli Habibie. (AT)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90