READ.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) mengedepankan prinsip kehati-hatian sebagai upaya pencegahan korupsi, terutama dalam hal pengadaan barang dan jasa.
Pasalnya, 70 persen kasus korupsi yang ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) berasal dari pengadaan barang dan jasa. Bentuk korupsi tersebut mulai dari mark up, suap, kickback, sampai dengan pekerjaan fiktif.
Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro yang menyampaikan sambutan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Rapat Koordinasi Pimpinan Kementerian/Lembaga Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah dan Peluncuran Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2023, yang digelar secara hybrid dari Hotel The Ritz-Carlton Jakarta, Selasa (21/3/2023).
“Pak Menteri berharap sekali kepada kepala daerah dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) terutama kepala perangkat daerah selaku Pengguna Anggaran agar senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent) dan tidak memiliki moral hazard dalam pengadaan barang dan jasa,” katanya.
Suhajar mengatakan, kepala daerah dan DPRD harus melakukan penguatan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa, serta menjadi contoh untuk tidak terlibat dalam konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa.
Kemudian terkait perizinan, Suhajar mengungkapkan agar kepala daerah dan DPRD melaksanakan perizinan sesuai dengan ketentuan secara cepat, murah, efektif, dan efisien.
Kepala daerah juga harus meningkatkan kepatuhan daerah untuk melaksanakan pelayanan publik, khususnya perizinan, sesuai dengan ketentuan.
“Sesungguhnya tugas utama kita adalah memperbesar produk domestik regional bruto. Nah, oleh karena itu Bapak Mendagri berpesan betul agar pelayanan, perizinan dan lain-lain, tidak ada lagi keluhan di tengah-tengah masyarakat,” terangnya.
Di sisi lain, Kemendagri mendorong penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang merupakan benteng akuntabilitas dan etika penyelenggara pemerintahan daerah.
APIP sudah semestinya diisi dengan orang-orang yang kompeten, berintegritas, dan terbaik di lingkungan pemerintah daerah.
Selain itu, kepala daerah juga diminta untuk mendorong APIP agar fokus melakukan pencegahan terjadinya penyimpangan yang lebih besar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya terhadap layanan pemerintah yang berdampak langsung kepada masyarakat.
“Pak Menteri minta agar APIP ini diperkuat, karena APIP ini yang mendampingi kepala daerah untuk semakin memperbaiki, APIP nanti bekerja sama dengan KPK, bekerja sama dengan penegak hukum daerah dapat saling mengingatkan kita untuk bekerja dengan lebih benar,” tandasnya.