READ.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjamin Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sebagai bahan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2024 telah diverifikasi.
“Jadi tidak ada data ganda,” kata Wempi.
Menurut Wempi, DP4 berasal dari data kependudukan semester I 2022 yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendagri melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara terpusat dan diperkuat ketunggalan datanya melalui proses perekaman KTP elektronik.
Tak hanya itu, data tersebut juga telah dilakukan pembaruan dan disesuaikan dengan peristiwa kependudukan berupa kematian, pindah datang, dan perekaman KTP elektronik hingga Desember 2022.
Meski demikian, lanjut Wempi, mengingat dinamika data kependudukan yang sangat tinggi, perlu dilakukan pemutakhiran data ke lapangan dan pembaruan data yang berubah akibat terjadinya peristiwa kependudukan, seperti kematian dan pindah datang.
Hal itu dapat dilakukan secara rutin setiap enam bulan sekali oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
“Kami update terus, nanti kami kerja sama antara Kemendagri dengan KPU RI untuk proses ini sampai dengan proses penyelenggaraan pemilu serentak di 14 Februari 2024,” kata Wempi.
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari j menyatakan DP4 yang telah diserahkan oleh pemerintah melalui Kemendagri maupun Kementerian Luar Negeri akan dilakukan proses pencocokan dan penelitian atau yang dikenal dengan “coklit”.
Proses tersebut merupakan bagian dari tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu.
Sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kemendagri menyerahkan DP4 untuk Pemilu 2024 kepada KPU.
Jumlah tersebut terdiri atas laki-laki sejumlah 102.181.591 jiwa dan perempuan 102.474.462 jiwa.