READ.ID – Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal Bihalal Pada Idulfitri tahun 2022. SE ini ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
Menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal ZA, SE yang terbit pada 22 April 2022 ini menjadi penting di tengah kalkulasi banyaknya pemudik yang akan menghabiskan waktu merayakan Idulfitri dan libur Lebaran di kampung halaman.
Hal tersebut disampaikan Safrizal melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (23/4/2022).
“SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yang tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),” ujar Safrizal.
Adapun, SE tersebut mengatur empat poin sebagai berikut:
Pertama, gubernur dan bupati/wali kota memberikan atensi pelaksanaan Halal Bihalal di daerahnya masing-masing yang disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota. Hal itu sebagaimana ditetapkan dalam Inmendagri PPKM Level 3, 2 dan 1 untuk wilayah Jawa-Bali maupun Inmendagri PPKM Level 3, 2, dan 1 untuk wilayah luar Jawa-Bali.
Kedua, maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bi halal adalah 50% dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 3, 75% untuk daerah yang masuk kategori Level 2, dan 100 % untuk daerah yang masuk kategori level 1.
Ketiga, untuk kegiatan halal bi halal dengan jumlah diatas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).
Safrizal menegaskan, langkah antisipatif untuk mengeliminir potensi klaster penularan COVID-19 dalam skala luas keramaian mengingat aktivitas makan/minum pasti diikuti dengan membuka masker, sehingga berbanding lurus dengan besarnya potensi resiko penularan.
Keempat, pemerintah daerah juga diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan, sekurang-kuranya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala serta selalu menjaga jarak.