Kemendikbudristek Luncurkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran

Kemendikbudristek Luncurkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran

READ.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) telah meluncurkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUDDikdasmen) di Masa Pandemi Covid-19 secara daring di Jakarta.

Terbitnya panduan ini disambut antusias oleh para pemangku kepentingan di daerah. Banyak daerah yang menyatakan siap melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, namun dengan penuh kehati-hatian. Panduan yang telah diluncurkan itu dapat menjadi acuan seluruh daerah agar PTM terbatas dapat terselenggara dengan aman dan nyaman bagi seluruh warga sekolah, keluarga, dan masyarakat sekitar.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur misalnya, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Wahid Wahyudi mengatakan bahwa seluruh satuan pendidikan yang ada di Provinsi Jawa Timur sudah siap melaksanakan PTM terbatas yang rencananya akan dimulai pada awal Tahun Ajaran 2021/2022.

“Baik negeri maupun swasta, sarana prasarananya sudah kami siapkan semua. Kami sudah mengirimkan surat Gubernur Jawa Timur dan juga kepada Bupati/Walikota se-Jawa Timur untuk memberikan fasilitas sekaligus juga ikut memberikan pengawasan pada rencana PTM,” ujarnya.

Selain koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, pemerintah daerah juga perlu memberikan pemahaman kepada para orang tua bahwa pembelajaran jarak jauh selama ini masih banyak kendala sehingga menurunkan kualitas pendidikan. Termasuk juga dalam memberikan sosialisasi bahwa di saat pandemi Covid-19, tidak ada tempat yang aman dari Covid-19.

“Justru tempat paling aman adalah sekolah, karena di sekolah ini bisa dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala dan juga bisa dikendalikan bagaimana aktivitas di sekolah, Namun untuk orang tua yang masih keberatan untuk mengikuti PTM terbatas akan kami tetap perbolehkan melakukan pembelajaran jarak jauh” jelasnya.

Kepala MAN Insan Cendekia Gorontalo Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Jasmaniar Kamar menjelaskan sejak Januari sekolahnya telah menerapkan PTM terbatas khususnya kepada siswa-siswa yang mengalami kesulitan pembelajaran secara daring.

“Kami komunikasikan kepada orang tua untuk mengisi angket yang kami buat agar mendapat persetujuan orang tua agar anaknya diizinkan tinggal di asrama dalam rangka pendampingan pembelajaran akibat kesulitan dalam menjalankan pembelajaran daring,” tuturya.

Di samping itu, sekolahnya juga membentuk tim satuan tugas khusus Covid-19 dalam penerimaan siswa berkaitan dengan protokol kesehatan dengan membentuk SOP-SOP mulai dari pintu masuk, kemudian menerima hasil rapid antigen dan dilaksanakan tes kesehatan oleh tim medis sampai dikatakan sudah layak di asrama untuk mengikuti pembelajaran yang telah terjadwal.

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDdikdasmen di Masa Pandemi Covid-19 dapat diunduh di laman resmi bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id dan spab.kemdikbud.go.id

Sebelumnya, melalui SKB Empat Menteri yang dirilis pada 30 Maret 2021, pemerintah telah menetapkan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan yang para guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksinasi secara lengkap untuk segera menyediakan layanan PTM terbatas.

Layanan pembelajaran jarak jauh juga wajib disediakan agar orang tua/wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Bagi satuan pendidikan di daerah yang sudah ataupun dalam proses melakukan PTM terbatas walaupun pendidik dan tenaga kependidikannya belum divaksinasi tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan izin pemerintah daerah.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version