READ.ID – Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit meminta Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di wilayah Bogor, Depok, Tangerang Raya, Bekasi (Bodetabek) dan Bandung Raya agar mempercepat pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi penduduk berusia diatas 18 tahun.
Permintaan ini merupakan respon atas peningkatan kasus yang terjadi di Bodetabek dan Bandung Raya dalam kurun waktu 7 terakhir. Berdasarkan data per tanggal 15 Juni 2021, pemerintah mencatat kasus COVID-19 di DKI Jakarta meningkat sekitar 134%, Jawa Barat 24% dan Banten sebesar 87%. Kenaikan ini bahkan sangat tingggi dibandingkan minggu sebelumnnya.
Keadaan ini tentu menimbulkan kekhawatiran terjadinya lonjakan kasus yang kian besar. Sebab hingga saat ini tingkat penularan di wilayah tersebut masih sangat tinggi. Oleh karenanya melalui percepatan vaksinasi ini diharapkan juga mempercepat tercapainya herd immunity (kekebalan kelompok) di wilayah DKI Jakarta dan daerah penyangganya.
Kendati pemberian vaksin COVID-19 kepada penduduk usia 18 tahun keatas dipercepat, Kementerian Kesehatan menekankan bahwa pada pelaksanaanya harus memprioritaskan pemberian vaksin kepada tenaga kesehatan dan tenaga kesehatan penunjang di fasilitas pelayanan kesehatan, kelompok masyarakat lansia, petugas pelayanan publik dan masyarakat rentan lainnya (masyarakat di daerah kumuh, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) serta pra lansia) yeng belum mendapatkan vaksinasi maupun yang belum lengkap vaksinasinya.
Adapun teknis pelaksanaan vaksinasi dapat menyesuaikan dengan mekansime dan kebijakan yang telah dilaksanakan di Jawa Barat dan Banten.
Kementerian Kesehatan mengimbau pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten untuk segera melakukan koordinasi dan kerja sama dengan TNI, POLRI, komunitas, organisasi lokal, organisasi keagamaan dan pihak swasta dalam mendukung capaian target vaksinasi COVID- 19 di wilayah masing-masing.