READ.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menyetujui permohonan pinjaman daerah yang diajukan Pemerintah Kota Gorontalo, Kamis (10/09/2020). Pinjaman keuangan tersebut diajukan dalam rangka memulihkan perekonomian nasional, khususnya di Kota Gorontalo.
Walikota Gorontalo Marten A. Taha menjelaskan sebelumnya Pemerintah Kota Gorontalo diminta untuk mengajukan permohonan dengan melampirkan kerangka acuan kegiatan, yang akan dianggarakan melalui dana pinjaman daerah.
“Kami sudah mengajukan ada 12 kerangka acuan yang kami ajukan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional di daerah Kota Gorontalo,” jelas Marten.
Kementerian RI sendiri mempersyaratkan pinjaman tersebut harus ada rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri RI dalam hal menghitung rasio kemampuan keuangan yang didasarkan pada APBD Kota Gorontalo.
“Nah, sekarang ini kami tengah membahas rasio kemampuan keuangan Kota Gorontalo yang disebut DSCR, yang menunjukkan daerah mampu mengembalikan pinjaman berdasarkan kemampuan APBD daerah itu sendiri dalam setiap tahun,” katanya Marten.
Peminjaman tersebut tanpa bunga, yang akan diperihitungkan dengan dana transfer baik itu DAU atau dana bagi hasil dari Pemerintah Pusat ke daerah.
Sehingganya Pemerintah Kota Gorontalo pun dalam mengajukan peminjaman tidak mempunyai beban apa pun.
“Jangka waktu peminjaman ini kami harapkan 8 sampai dengan 10 tahun ke depan untuk melunasinya. Jumlah yang kami ajukan sekitar Rp 600 Miliar, tetapi berdasarkan perhitungan dan pembahasan, kami belum tahu yang akan disetujui berapa banyak,” pungkas Marten.
(RL/Read)