READ.ID – Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Femmy Eka Kartika Putri, menyatakan pentingnya mencegah pernikahan dini anak demi masa depan bangsa yang lebih cerah dan berkualitas.
Kemenko PMK menyebut provinsi dengan jumlah penduduk yang tinggi rentan mengalami pernikahan dini yang cukup tinggi juga.
Hal tersebut disampaikan Femmy saat menjadi narasumber pada acara Metro Pagi Primetime secara daring, Minggu (15/01/2023).
“Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat dengan jumlah penduduknya yang besar tentunya memiliki angka yang cukup tinggi terkait pernikahan usia dini, hal itu perlu mendapatkan perhatian dari seluruh pemangku kepentingan,” kata Femmy.
Faktor penyebab pernikahan di bawah umur yaitu kehamilan sebelum pernikahan, tekanan sosial budaya, faktor ekonomi, peningkatan penggunaan internet dan media sosial, serta pendidikan yang masih terbatas.
Maka dari itu, Femmy menegaskan pencegahan perkawinan anak dapat dilakukan sedini mungkin melalui peran aktif orang tua dalam melakukan pendampingan terhadap anak-anaknya.
Ia mengajak seluruh orang tua yang ada di Indonesia untuk selalu memberikan pendampingan dan mengedukasi anak-anaknya tentang bahaya pergaulan bebas saat ini.
“Marilah seluruh orang tua di Indonesia dapat memberikan edukasi kepada anak-anaknya, supaya mereka terhindar dari pergaulan bebas,” kata Femmy.
Selain itu, perlunya perhatian dari satuan pendidikan yang menjadi lingkungan kedua terdekat setelah keluarga melalui guru di sekolah dengan melakukan edukasi tentang bahayanya perkawinan anak.
“Sekolah dan orang tua harus punya ‘bahasa’ yang sama supaya anak-anak ini paham apa yang disampaikan kepada mereka terkait pernikahan dini,” jelas Femmy.
Seperti diketahui, Pengadilan Agama Ponorogo selama 2022 menerima sebanyak 191 permohonan anak menikah dini di mana sebagian besar alasannya adalah anak tersebut hamil dan melahirkan.
Dari 191 pemohonan dispensasi nikah yang masuk, rentang usia terbanyak mengajukan permohonan adalah 15 hingga 19 tahun sebanyak 184 perkara. Sisanya pemohon dispensasi nikah memiliki umur di bawah 15 tahun, yakni 7 perkara.