READ.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) Gorontalo akan bersifat kooperatif bila Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo maupun Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Gorontalo untuk melakukan penelusuran terkait adanya dugaan peredaran Narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kepala Bidang Pembinaan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Gorontalo, Heru Setiyono, Kamis (8/8) mengatakan bahwa yang jelas pihaknya sudah maksimal untuk melakukan pemberantasan dan peredaran Narkoba di dalam lapas. Sebab hal tersebut ia tuturkan sudah menjadi tugas pokok dan fungsi.
“Kami selalu melakukan penggeledahan baik rutin maupun dadakan terhadap kamar-kamar hunian yang diduga ataupun dimungkinkan adanya alat komunikasi disitu. Dan sampe sekarang Alhamdulillah Nihil,” kata Heru.
Menanggapi adanya pernyataan Kepala BNN Provinsi Gorontalo terkait sebesar 60 persen Narkoba diedarkan dari dalam Lapas ia menegaskan bahwa yang pasti pihaknya sudah berkomitmen memberantas Narkoba di Lapas itu sendiri.
“Ya tentu baik ada pernyataan atau tidak, peningkatan kualitas tufoksi selalu kita laksanakan. Dan kita sangat terbuka untuk memberikan data ataupun warga binaan yang memang diduga terlibat dalam peredaran Narkoba,” ujar Heru.
Dia menambahkan kalaupun dugaan tersebut akan berkembang kualitasnya maka pihaknya mempersilahkan untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Yang diduga oleh BNN ini dipersilahkan lah, sebab dalam rangka penegakan hukum kan kita tidak bisa menghindar,” tutupnya