READ.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) Gorontalo menjelaskan perihal motif yang seringkali terjadi tentang adanya penggunaan handphone di dalam lapas.
Kepala Bidang Pembinaan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Gorontalo, Heru Setiyono, Selasa (6/8) mengatakan bahwa seringkali handphone itu dibawa oleh pihak keluarga karena ketidaktahuan oleh mereka dengan menitipkan handphone.
“Ya kalau bisa di kembalikan kita serahkan kepada keluarga. Tapi kalau memang ini kebetulan keluarganya sudah kembali, misalnya turut kedapatan handphone tersebut dari orang yang berkunjung, maka handphone ini kita sita untuk kita daftarkan,” kata Heru.
Selain itu, ia menanggapi terkait adanya pengakuan dari beberapa tersangka pengedar Narkoba seperti yang telah diungkap oleh Direktorat Reserse Polda Gorontalo yang diduga melibatkan para Narapidana dengan menggunakan Handphone sebagai alat komunikasi.
“Silahkan saja kalau ada pengakuan dari tersangka. Tapi kalau memang penyidik memerlukan keterangan tambahan atau data dari Narapidana yang disebut-sebut itu, mungkin alangkah baiknya datang langsung ke Lapas,” ujar Heru.
Sebab, menurutnya selama ini pihaknya sudah cukup maksimal dalam memberantas terhadap setiap kemungkinan barang masuk yang terlarang. Baik itu Handphone, Senjata Tajam, Senjata Api, Botol-botol Kaca, dan atau Toples Kaca yang kadang-kadang dibawa untuk mengisi makanan.
“Apalagi jenis barang-barang Narkotika. Baik itu berbentuk Pil atau jenis Narkoba yang lainnya,” tegas Heru.
Selain itu, pihaknya juga sering memberikan penguatan-penguatan dari Divisi Kemasyarakatan untuk menggerakkan ataupun meningkatkan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di dalam Lapas.
“Kami harapkan tidak usah diragukan lagi komitmen kita petugas jajaran pemasyarakatan khususnya di wilayah Gorontalo dalam hal memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” tutupnya.