READ.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) Gorontalo mempersilahkan Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo untuk memintai keterangan dari Narapidana yang disebut-sebut terlibat dalam peredaran Narkoba.
Kepala Bidang Pembinaan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Gorontalo, Heru Setiyono, Selasa (6/8) mengatakan bahwa kalau memang ada pengakuan dari para tersangka pengedar narkoba itu melibatkan para Narapidana maka pihaknya memberi ruang bagi Polda Gorontalo untuk melakukan klarifikasi langsung ke pihak Lapas.
“Karena selama ini kita sudah cukup maksimal dalam memberantas terhadap setiap kemungkinan barang masuk yang terlarang. Baik itu Handphone, Senjata Tajam, Senjata Api, Botol-botol Kaca, dan atau Toples Kaca yang kadang-kadang dibawa untuk mengisi makanan,” kata Heru.
Termasuk juga lanjut Heru, pihaknya telah banyak memberikan penguatan khususnya dari Divisi Kemasyarakatan dalam menggerakkan ataupun meningkatkan komitmen untuk memberantas narkoba dari dalam Lapas.
“Kita sistemnya di sana itu kan selalu ada upaya-upaya pemeriksaan. Misalnya kalau ada temuan Handphone di dalam area lingkungan itu, tanpa dia melaporkan itu langsung kita ambil langkah untuk dimusnahkan. Apalagi kalau jenis barang-barang Narkotika. Baik itu berbentuk Pil atau jenis Narkoba yang lainnya,” tegas Heru.
Bahkan menurutnya, pihaknya telah memberikan sangsi terberat bagi yang melanggar aturan-aturan yang ada di Lapas.
“Sangsi terberat ya tentu kita serahkan kepada aparat penegak hukum itu sangsi hukumnya. Kemudian sangsi tata tertib didalam lapas itu kita hilangkan hak-hak yang bersangkutan untuk buat remisi, mendapat kunjungan keluarga dalam kurun waktu tertentu, terus penutupan sunyi dan di Strap Cell. Nah itu termasuk sangsi yang kita terapkan,” ujar dia