READ.ID – Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan menyelesaikan pembuatan dua Peraturan Pemerintah (PP), dan tiga Peraturan Presiden (Perpres), sebagai turunan dari Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN).
Hal tersebut, disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Harmonisasi Peraturan dan Perundang-undangan Kemenkumham, Roberia, dalam “Diskusi Beranda Nusantara Menuju Ibu Kota Negara Baru” melalui You Tube, pada Rabu (23/2/2022).
“Dua PP dan 3 Perpres itu harus selesai pada akhir Maret 2022,” kata Roberia.
Menurut Roberia, dalam proses pembuatan regulasi di atas memang ada dinamika rapat yang luar biasa.
“Tidak ada yang sim salabim dalam pembuatan regulasi terkait IKN,” katanya.
Roberia menuturkan regulasi terkait daerah khusus seperti IKN juga telah diatur dalam pasal 18 B ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang,”
“Jadi konstitusi memang sudah mengatur soal daerah khusus,” tegasnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang, pada Selasa (18/1/2022).