READ.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengawasan pegawai Kemenkeu yang status harta tidak sesuai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Kemenkeu tetap berkomitmen menjaga keuangan negara, mengelola APBN sebagai UangKita, dan keuangan negara tersebut dikelola oleh pegawai dengan perilaku yang baik,” ujar Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam konferensi pers bersama, Rabu (1/3/23).
Wamenkeu menyampaikan, Kemenkeu juga menolak pengunduran diri RAT sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 sttd PP Nomor 17 Tahun 2000 jo. Peraturan BKN 3 Tahun 2000. Hal itu lantaran hingga saat ini RAT sedang dalam proses pemeriksaan.
Terkait harta kekayaan, Tim Inspektorat Jenderal telah meminta pegawai tersebut untuk menunjukkan bukti kepemilikan, agar dapat dipastikan pemilik dan status kendaraan bermotor yang muncul dan tampak di media sosial. Kemudian, Tim Inspektorat Jenderal bersama KPK sedang melakukan pendalaman lebih lanjut harta yang dilaporkan di LHKPN, dugaan kepemilikan harta yang belum dilaporkan, kecocokan profil dengan SPT Pajak yang bersangkutan, juga dengan pengakuan atas harta lain berupa properti, kendaraan, dan tas mewah.
Di sisi lain, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, kerja sama dengan Kemenkeu merupakan model kerja sama pertama. Dengan demikian, penelusuran LHKPN dari RAT yang belakangan viral dapat segera diselesaikan.
“Kerja LHKPN di KPK. Jadi, orang sampaikan di elektronik, lantas kita ada aplikasi sederhana mendeteksi kalau ada outlier misal kenaikan harta melonjak, utang melonjak, atau tidak sesuai dengan profil rata-rata. Itu biasanya tidak kita kirimkan bukti pengirimannya segera, Jadi kita verifikasi kita lihat dulu secara manual,” jelasnya.