READ.ID – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro bersama Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin telah menandatangani keputusan bersama tentang Panitia Seleksi Bersama Penerimaan Peserta Didik Program Pendidikan Dokter Spesialis/Subspesialis (PPDS).
Penandatanganan keputusan bersama ini bertujuan memperkuat komitmen Kemendiktisaintek dan Kemenkes dalam menjalankan UU Nomor.17/2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor17/2023.
“Kolaborasi antar-kementerian dan stakeholders perlu diperkuat untuk memperbaiki kualitas pendidikan kedokteran dan kesehatan secara sistemik, dengan mengedepankan upaya bersama-sama untuk kepentingan nasional dan masyarakat,” jelas Mendiktisaintek, Kamis (23/1/25).
Ia juga menyoroti peningkatan kapasitas produksi ini perlu diimbangi dengan strategi pendayagunaan dan distribusi yang efektif berbasis kebutuhan di setiap wilayah Indonesia.
Penyelesaian masalah akses, kuantitas, dan kualitas pendidikan dokter spesialis/subspesialis memerlukan sinergi kebijakan Kemdiktisaintek dan Kemenkes yang terwadahi dalam bentuk kerja sama formal, yang salah satunya adalah panitia seleksi (pansel) bersama ini.
Selain melibatkan pejabat terkait di kedua kementerian, kepanitiaan bersama ini juga melibatkan semua fakultas kedokteran dan rumah sakit pendidikan yang menyelenggarakan program studi pendidikan dokter spesialis/subspesialis.
Mendiktisaintek dan Menkes selanjutnya akan menetapkan petunjuk teknis tata cara seleksi yang disusun oleh Pansel Bersama, sebagai jaminan pemenuhan prinsip objektif, berbasis kompetensi dan prestasi, transparan, berorientasi pada kebutuhan, berbasis teknologi yang terintegrasi dengan sistem informasi.
Penerimaan peserta didik juga mempertimbangkan afirmasi untuk pemerataan distribusi di setiap wilayah.
“Seleksi nasional untuk peserta didik PPDS harus dapat meningkatkan akses yang berkeadilan, dengan tetap berpegang teguh pada kualitas dan kepentingan keselamatan masyarakat. Peserta didik dokter spesialis juga harus dapat dijamin pemenuhan hak dan kewajibannya sesuai dengan amanah UU Kesehatan,” ujar Mendiktisaintek.
Komite Bersama Kemdiktisaintek dan Kemenkes selanjutnya akan menerbitkan berbagai kebijakan prioritas untuk peningkatan kualitas pendidikan, penelitian dan pelayanan kesehatan untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia.
“Tahun 2045 adalah target untuk Indonesia Emas, tapi saya juga ingin menambahkan sebuah target yaitu Indonesia Sehat 2045 dengan mengoptimalkan upaya preventif untuk kesehatan masyarakat Indonesia, yang membutuhkan sinergi sistem pendidikan dan pelayanan kesehatan,” tutup Mendiktisaintek.