READ.ID – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI menghimbau warga agar cerdas dan telili membeli perumahan. Salah satu syarat utama sebelum pengembang perumahan harus mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), status tanah harus sudah beres khususnya menyangkut sertifikat hak guna bangunan (HGB).
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Dedi S. Budisusetyo saat Workshop Pembiayaan Perumahan Untuk Masyarakat yang digelar di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (12/3).
“Misalnya saya direktur PT Angin Ribut, saya beli tanah katakan lima hektare. Tugas utama saya adalah mengubah tanah-tanah yang saya beli menjadi HGB (hak guna bangunan). Tanah saya kapling atau set plan untuk jadi perumahan. Harusnya di situ sudah clear and clan jika pengurusan IMB diverifikasi dengan benar,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas B. Sitinjak mengungkapkan, selama tahun 2017 hingga 2020 ini sudah menerima 2.063 aduan konsumen terkait layanan perumahan. Angka itu menjadi yang tertinggi atau 81,70 persen dari total 2.525 aduan.
“Ada kasus tanah perumahan digadaikan di bank A, sedang pembangunan rumahnya di lima bank lain. Begitu orang tinggal di situ, Bank A datang hei penghuni kalian keluar, itu tanah adalah tanah saya,” kisah Rolas.
Menurutnya, kerugian konsumen akibat karut-marut perumahan di Indonesia sangat besar. Selama tahun 2017 hingga 2020 mencapai Rp776,6 miliar. Rata-rata diakibatkan oleh masalah pembiayaan baik oleh pengembang maupun KPR dari perbankan.
“Makanya salah satu tipsnya sebelum membeli perumahan cek dulu status tanahnya. Itu tanah bermasalah atau tidak? Digadaikan di bank atau tidak? Jangan sampai anda sudah melakukan pelunasan di bank tapi sertifikatnya tidak keluar,” imbuhnya.
Kementrian PUPR memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mengakses perumahan. Diantaranya melalui program KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan KPR Subsidi Selisih Marjin (SSM). (Adv/RL/Read)