READ.ID – Panitia Khusus III DPRD Kota Gorontalo menyoroti pengelolaan aset di Dinas Pendidikan Kota Gorontalo, khususnya kendaraan dinas yang sudah rusak berat dan tidak bisa dipakai lagi.
Hal itu disampaikan Ketua Pansus III, Totok Bachtiar, setelah pembahasan Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Rapat tersebut digelar di Aula I DPRD Kota Gorontalo, Senin (2/3/2026).
Totok menjelaskan, yang menjadi perhatian bukan kendaraan yang jarang dipakai, tetapi kendaraan yang sudah rusak parah.
“Jadi kenderaan dinas yang sudah tidak bisa lagi dimanfaatkan sama sekali, misalnya rusak fatal,” jelas Totok pada media.
Menurutnya, kendaraan seperti itu perlu segera ditangani agar tidak menumpuk begitu saja.
Ia mengatakan, di Dinas Pendidikan ada cukup banyak kendaraan dinas. Namun, belum ada bidang khusus yang mengurus sarana dan prasarana, termasuk kendaraan dinas.
Selama ini, urusan sarana dan prasarana masih dirangkap oleh bidang lain. Akibatnya, pengelolaan aset seperti kendaraan dinas kurang maksimal dan banyak yang tidak terawat dengan baik.
Totok menambahkan bahwa Pansus III menyarankan agar dibentuk bidang khusus yang menangani sarana dan prasarana. Bidang ini nantinya akan fokus mengurus semua aset, baik kendaraan maupun bangunan.
Dengan adanya bidang khusus, kendaraan yang masih bagus bisa dirawat secara rutin. Sementara kendaraan yang sudah rusak berat bisa segera diproses sesuai aturan.











