READ.ID – Inovasi masing-masing Organisasi Prangkat Daerah (OPD) wajib dilaporkan ke Badan Perencanaan Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapppeda) Pohuwato.
Hal itu ditegaskan Irfan Saleh selaku Kepala Bapppeda Pohuwato dalam rapat evaluasi indeks inovasi daerah dan pembekalan aplikasi IGA tahun 2025.
Menurut Irfan, belajar dari beberapa tahun yang lalu, Kabupaten Pohuwato sempat ditetapkan sebagai daerah yang kurang inovatif. Hal itu, bukan karena dinas yang tidak berinovasi melainkan tidak melaporkan inovasi ke Bapppeda.
“Publik akan menilai kita sebagai daerah yang tidak punya inovasi karena hasil rilis dari Kementerian Dalam Negeri yang menetapkan Pohuwato daerah kurang inovatif,”ungkapnya
Untuk itu, berulang kali sejak Januari Bapppeda Pohuwato selalu mensosialisikan dan menginformasikan di grup WhatsApp bagi OPD yang belum memasukan dokumen inovasi.
“Kita sudah punya inovasi hanya tinggal melaporkan dan menginputnya agar bisa dinilai oleh Kemendagri,”pungkasnya