Kepala Puskesmas: Bayi yang Terminum Miras Ususnya Bisa Rusak

Bayi Miras

READ.ID – Kepala Puskesmas Sipatana, Rahmawati Gani menjelaskan, dalam ilmu kesehatan, bayi yang terminum Minuman Keras (Miras) akan berdampak pada usus yang bisa saja rusak dan pasti timbul muntah-muntah.

“Dalam ilmu kesehatan, bayi terminum Miras ususnya pasti rusak dan timbul mual muntah jika ada benda-benda asing yang masuk dalam perut bayi,” ungkap Rahmawati saat diwawancarai awak media usai memeriksa kondisi  kesehatan bayi yang dicekoki Miras oleh pamannya di Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Senin (25/1/2021).

Namun menurut Rahmawati, bayi yang viral yang dicekoki Miras tersebut, dalam kondisi sehat. Pihaknya mengaku terus melakukan pemantauan kesehatan terhadap kondisi bayi.

“Sampai dengan hari kondisi bayi dalam keadaan sehat. Kondisnya bayi saat ini bisa buang air kecil dan air besar, dengan lancar, serta tidak ada gejala mual muntah,” beber Rahmawati.

Selain memeriksa kondisi kesehatan Bayi, pemerintah Kota Gorontalo memberikan peralatan serta perlengkapan untuk bayi tersebut, seperti popok, susu, dan juga kartu identitas anak (KIA).

Bantuan itu diberikan langsung oleh Wali Kota Gorontalo saat mengunjungi rumah orangtua bayi tersebut.

“Sebelumnya saya sudah meminta lurah dan camat setempat agar mengkonfirmasi pada keluarga bayi untuk menjenguk dan alhamdulillah secara fisik kita lihat bayi tersebut sudah dalam keadaan sehat,” ucap Marten.

Bayi Miras
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha saat memberikan bantuan kepada bayi yang menjadi korban dicekoki Miras.

Marten berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di mana pun dan kepada siapapun, karena itu adalah perbuatan sangat tidak terpuji.

“Karena akan mengakibatkan bahaya kepada anak, terutama yang masih bayi jika diberi minuman beralkohol,” ungkapnya.

Sebelumnya, seorang bayi masih berusia empat bulan di Gorontalo diberikan minuman keras oleh pamannya sendiri. Aksi bejat sang paman itu diabadikan dalam sebuah video yang akhirnya viral di media sosial.

Aksi bejat sang paman dilakukannya saat ia dan rekannya berpesta Miras pada Rabu 21 Januari 2021.

Di tengah asyik pesta Miras, pelaku (Andika) mendengar anak bayi sedang menangis dipelukan ibunya.

Andika berinsiatif untuk menggendong bayi tersebut dan membawa ke rumah tempat berlangsung pesta miras. Beberapa saat kemudian Andika menidurkan keponakannya itu disampingnya.

Pelaku kemudian menuangkan bir bintang dan minuman energi ke dalam botol bayi, dan memasukkan ujung botol tersebut ke dalam mulut bayi.

Dalam kasus ini, polisi hanya menetapkan empat tersangka yakni Andika (Paman Bayi) bersama tiga rekannya. Mereka dijerat pasal 89 ayat 2 Jo pasal 76 ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan maksimal 10 tahun penjara.

(Wahyono/SAS/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version