READ.ID – Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, mewakili Pemerintah Daerah menghadiri sekaligus membuka kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dan para Ketua BPD dalam rangka memperkuat pendampingan hukum serta pengawasan pengelolaan keuangan dan aset desa, Senin 08/12/2025.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Program Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yakni Jaga Desa (Jaksa Garda Desa). Melalui program tersebut, Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga menjadi mitra pencegahan agar pembangunan desa berjalan tepat sasaran dan terhindar dari persoalan hukum.
Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, menyampaikan bahwa penandatanganan PKS ini menjadi bukti adanya kesetaraan kelembagaan antara Kejaksaan dan BPD, sekaligus memperkuat legitimasi BPD dalam melakukan fungsi pengawasan desa.
Ia menambahkan, ruang lingkup kerja sama tersebut tidak hanya terkait proses hukum, tetapi juga mencakup koordinasi pemanfaatan dana desa, penyuluhan hukum, serta upaya pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan anggaran.
Lebih jauh, Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Daerah akan terus berkomitmen meningkatkan kualitas tata kelola desa dan memberikan apresiasi kepada desa yang taat hukum.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Zam Zam Ikhwan, mengungkapkan bahwa kerja sama tersebut didasari semangat untuk menjaga nama baik desa. Ia menilai BPD memiliki peran strategis, baik dalam penyusunan peraturan desa maupun dalam mengawal jalannya pemerintahan.
“Sekarang ini BPD cenderung pasif, padahal perannya sangat besar untuk mengawal dana desa. Jangan takut, laporkan kepada kami jika ada hal yang tidak sesuai aturan,” tegas Zam Zam.











