READ.ID – Kerjasama yang digencarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bone Bolango lewat salah satu Koperasi Penjualan Batu Hitam dengan PT Gorontalo Minerals selaku pemegang IUPK sepertinya sulit terwujud.
Menurut Rongky Ali Gobel, SH bahwa dasar hukum yang diajukan oleh salah satu Koperasi penjualan Batu Hitam di Bone Bolango dengan dalih Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) adalah keliru.
“Kenapa sulit terwujud, karena tujuan dari Koperasi itu dibentuk untuk menjual Batu Hitam, dengan dasar telah mengantongi IUJP. Kedudukan badan usaha yang mengantongi IUJP itu, diatur sub bidang yang boleh dikerjakan,” kata Rongky Ali Gobel.
Selaku orang yang berpengalaman menangani perkara pidana Undang-undang Minerba, Rongky menjelaskan, jika Koperasi dimaksud ingin melakakukan pekerjaan jasa-jasa pertambangan, maka dirinya yakin, ketika kerjasama itu diajukan, pasti akan diterima oleh PT GM.
Karena IUJP adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti, yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan Usaha Pertambangan.
“IUJP bukan izin untuk melakukan pengangkutan, penampungan ataupun penjualan Batu Hitam. Jika hal itu dilakukan maka itu ilegal,” ujar Rongky.
Dirinya hanya tidak ingin, masyarakat penambang yang kurang paham akan aturan dan hukum, menjadi korban dari kegiatan-kegiatan yang ilegal.
Langkah Kapolda Gorontalo Irjen Pol Helmy Santika, SIK yang mencarikan solusi dengan menggandeng pihak UNG, dalam meredam konflik sosial dimasyarakat sangatlah tepat.
“Namun lebih tepat lagi, jika upaya itu dilakukan sendiri oleh Pemerintah Daerah. Sebab 30 tahun lebih pemerintah daerah mengabaikan hak rakyat untuk mendapatkan WPR di kawasan tersebut,” tutup Rongky.