READ.ID – Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengeluarkan surat edaran nomor 450/1064 dalam ketentuan penyelenggaraan salat Idul Adha 1441 H dan penyembelihan hewan qurban di masa norma perilaku baru.
Hal ini juga sejalan dengan Edaran Kementeri Agama Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020.
Ketentuan penting yang harus diperhatikan jamaah maupun panitia penyelenggara salat Idul Adha:
- Salat Idul Adha dapat dilakukan di masjid, lapangan dan ruangan
- Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban ada petugas yang mengawasi penerapan protokol kesehatan
- Melakukan pembersihan area pelaksanaan
- Menyediakan fasilitas cuci tangan.sabun/hand sanitizer
- Menyediakan Alat pengecekan suhu
- Menerapkan pembatasan jarak minimal 1 meter
- Mempersingkat salat dan khutbah tanpa mengurangi syarat rukun
- Tidak mewadahi sumbangan dengan menjalankan kotak
- Jamaah Diharapkan membawa sajadah masing-masing
- Menghindari kontak fisik seperti bersalaman dan berpelukan
- Anak-anak maupun warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang sakit dengan penyakit bawaan dihimbau untuk tidak ikut salat
- Panitia qurban telah memeriksa kesehatan hewan qurban dan sudah divaksin untuk menghindari virus antraks
- Pemotongan hewan memperhatikan protokol kesehatan dengan tuntunan syariat Islam.