READ.ID – Fraksi PDIP DPRD Gorontalo Utara, menyayangkan keterlambatan penyampaian dokumen rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2022.
Anggota Fraksi PDIP DPRD Gorut, Daud Syarif mengatakan pemerintah daerah setempat dinilai telah melanggar ketentuan waktu yang diatur dalam PP no 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Ini karena penyelenggaraan perencanaan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2022 oleh kepala daerah kepada DPRD sesuai surat bupati nanti disampaikan pada minggu ketiga bulan September.
Seharusnya sebagaimana disebutkan dalam pasal 169 ayat 1 rancangan perubahan KUA dan PPAS sebagaimana dalam pasal 162 ayat 2 disampaikan kepada DPRD bahwa paling lambat minggu pertama bulan Agustus dalam tahun anggaran berkenan.
“Sementara untuk waktu pembahasan serta kesepakatan bersama paling lambat minggu kedua bulan Agustus dalam tahun anggaran berkenan,” jelas Daud.
Menurutnya, akibat keterlambatan dokumen KUA-PPAS ini menyebabkan pembahasan oleh badan anggaran DPRD hanya dilakukan secara singkat dan terburu buru guna mengejar target penetapan.
“Karena tidak sesuai waktu ini juga berdampak konstruksi yang tidak berkualitas dan penyaluran anggaran yang tidak berpihak kepada semua pihak,” tegas Daud
“Utamanya kepentingan masyarakat Gorontalo Utara serta berpengaruh terhadap keterlambatan pengajuan RKA di masing-masing OPD,” sambungnya.