Ketua DPRD Gorontalo Apresiasi Putusan MK: Peluang Tingkatkan Kualitas Pemilu

READ.ID – Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus skema pemilu serentak antara pemilu nasional dan daerah.

Ia menilai, kebijakan tersebut membuka ruang bagi pelaksanaan pemilu yang lebih berkualitas dan terarah.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 itu memutuskan agar pemilu nasional—meliputi pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI—tidak lagi dilangsungkan bersamaan dengan pemilu daerah yang mencakup pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota. MK menetapkan jeda waktu pelaksanaan antara keduanya minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.

Irwan menilai bahwa arah dari keputusan MK tersebut sejatinya membawa semangat perbaikan terhadap sistem pemilu nasional.

“Inti dari seluruh putusan itu sebenarnya ada pada semangat perbaikannya, dan kalau dilihat secara politis, ini menjadi langkah untuk menghadirkan pemilu yang lebih berkualitas,” jelasnya.

Lebih lanjut, Irwan menyampaikan bahwa saat ini mekanisme lanjutan terhadap putusan tersebut masih dibahas di tingkat pusat. Menurutnya, Komisi II DPR RI telah mulai menangani hal ini sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Irwan pun menekankan bahwa kebijakan ini bisa membawa dampak signifikan, tidak hanya dalam hal teknis penyelenggaraan, tapi juga dalam meningkatkan partisipasi serta pemahaman masyarakat terhadap proses demokrasi.

Ia berharap, pembahasan di tingkat pusat dapat melibatkan berbagai pertimbangan teknis dan sosial, agar implementasinya tidak menimbulkan kerumitan baru.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version