READ.ID – Ketua DPRD Gorontalo Utara (Gorut), Deasy Sandra Datau mengajak kepada semua pihak, terutama para wajib pajak, untuk taat dan patuh terhadap pelaporan pajak sesuai dengan aturan dan ketentuan.
Deasy mengatakan, pajak merupakan salah satu bentuk pendapatan negara yang diatur dalam sebuah regulasi. Sehingga para wajib pajak harusnya paham dan sadar betul dalam menunaikan kewajibannya kepada negara.
“Dengan membayar pajak, berarti kita ikut berparatisipasi dalam pelaksanaan pembangunan di negeri ini,” ungkap Deasy.
Deasy menjelaskan, bahwa pajak yang telah disetorkan itu, akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk program pembangunan. Sehingga secara tidak langsung dengan setoran pajak yang telah dibayarkan tersebut turut menentukan cepat tidaknya pelaksanaan pembangunan di negeri ini.
“Bagi yang masih belum jelas dalam proses pelaporan pajaknya, tentu dipersilahkan untuk menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan yang maksimal, sehingga kita mengetahui dengan jelas kenapa harus bayar pajak dan siapa saja wajib pajak,” terang Deasy.
Sementara itu, Kepala Kantor Pajak Limboto, Achmad Suyanto saat dimintai keterangannya mengatakan bahwa Kabupaten Gorut ikut memberikan kontribusi bagi Provinsi Gorontalo di tingkat nasional sehingga Gorontalo memperoleh penilaian terbaik.
“Khusus untuk Kabupaten Gorut sendiri, pencapaian untuk kepatuhan pajak khusus untuk tahun 2021 kemarin hasilnya melebihi dari target. Kita targetkan 100% (seratus persen), untuk realisasinya justru lebih dari target yakni 120,73%,” jelasnya.
Tentunya untuk tahun 2022 ini, Achmad berharap agar tingkat kepatuhan pajak tersebut akan lebih maksimal lagi.
“Dan untuk itu, kerjasama semua pihak serta koordinasi yang baik tentu sangat diharapkan,” tukasnya.