READ.ID – Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, mengimbau para pelaku usaha rumah makan agar mematuhi surat edaran pemerintah terkait pengaturan jam operasional selama bulan suci Ramadan.
Menurut Irwan, pemerintah telah memberikan kelonggaran kepada rumah makan untuk mulai beroperasi pada pukul 15.00 Wita. Kebijakan tersebut diharapkan dapat dihormati bersama demi menjaga kekhusyukan ibadah puasa di Kota Gorontalo yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
“Untuk rumah makan, pemerintah sudah memberikan edaran. Mulai dari jam 3 sore bisa buka. Tetapi kita ini mayoritas umat Muslim terbesar di Kota Gorontalo, maka kita harus menghargai aturan yang sudah ditetapkan,” ujar Irwan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat untuk berjualan, namun waktu operasional perlu diatur agar tetap menjaga suasana Ramadan.
“Kuasa orang berjualan tidak dilarang, tetapi waktunya yang diatur. Biasanya nanti jam 3 dibolehkan oleh pemerintah. Ini dihimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak beraktivitas jual beli di rumah makan pada pagi hari,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Irwan usai prosesi penetapan Motenggeyamo di Rumah Dinas Wali Kota, Selasa (17/02/2026). Motenggeyamo merupakan tradisi adat Gorontalo yang menjadi bagian penting dalam menyambut datangnya bulan suci Ramadan.











